Sebelumnya KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dikatakannya Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karen bertugas di luar kewenangannya. Setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," terang Jenderal Dudung, Selasa, 22 Februari 2022.
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim. Sebab dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Dikatakannya pula, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.