“Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” kata Guspardi, Senin, 21 Februari 2022.
Ia mengatakan, jika seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan.