(BACA JUGA:AS-Rusia Bakal Berunding, Harga Emas Internasional Langsung Anjlok)
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,14 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
"Total aset peserta PPS--yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'--terdiri dari Rp15,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,12 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp1,12 triliun yang diinvestasikan oleh peserta," pungkas Ibrahim.