Investasi . 22/02/2022, 16:35 WIB
(BACA JUGA: AS-Rusia Bakal Berunding, Harga Emas Internasional Langsung Anjlok)
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,14 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
"Total aset peserta PPS--yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'--terdiri dari Rp15,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,12 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp1,12 triliun yang diinvestasikan oleh peserta," pungkas Ibrahim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com