PPATK Bekukan Transaksi 'Crazy Rich' Binary Option, Temukan Ketidakwajaran Profiling

fin.co.id - 22/02/2022, 17:38 WIB

PPATK Bekukan Transaksi 'Crazy Rich' Binary Option, Temukan Ketidakwajaran Profiling

Ilustrasi - PPATK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi influencer dengan sebutan 'crazy rich' yang diduga terkait investasi bodong, seperti robot trading atau binary option.

Pembekuan dilakukan lantaran PPATK menerima laporan mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan serta ketidakwajaran profiling. 

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Selasa, 21 Februari 2022.

(BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong: Pengacara Indra Kenz Dorong Polisi Proses Pemilik Binomo dan Afiliator Lainnya)

Ia mencontohkan, ketidakwajaran profiling yang ditemukan seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Adapun jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK sebanyak 77 rekening milik 44 pihak di 48 penyedia jasa keuangan. 

Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

(BACA JUGA: Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polisi, Ngakunya Lagi Berobat di Luar Negeri)

"Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung," ucap Ivan.

PPATK, kata dia, mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, PPATK berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->