Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Bareskrim Imbau Masyarakat Jangan Terpancing Harga Murah

fin.co.id - 21/02/2022, 18:03 WIB

Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Bareskrim Imbau Masyarakat Jangan Terpancing Harga Murah

Ilustrasi minyak goreng bersubsidi dari pemerintah

(BACA JUGA: Polisi Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lokasinya Dari Sumatera Hingga ke Sulawesi)

Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut ditemukan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat ini Satgas Pangan Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penimbunan minyak goreng, khususnya di wilayah Deli Serdang. Indikasi penimbunan apabila melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sesuai aturan tersebut, ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan, yang belum mendistribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan hal itu sama dengan penimbunan.

(BACA JUGA: Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini)

 

“Sementara Polri mendalami barang bukti untuk mengetahui adanya dugaan itu, namun kami masih mendalami terkait penimbunan,” kata Whisnu.

Admin
Penulis