JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pencairan JHT pada usia 56 tahun bakal resmi digantikan manfaatnya oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Besok, 22 Februari 2022, Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini, sebagai skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
(BACA JUGA: Polisi Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lokasinya Dari Sumatera Hingga ke Sulawesi)
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menerangkan, JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP ini, juga bakal menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS, Insya Allah, Selasa (22/2/2022) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi, Senin 21 Februari 2022.
(BACA JUGA: Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini)
Pada dasarnya, lanjutnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
Dimana iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru, pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq