Polisi Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lokasinya Dari Sumatera Hingga ke Sulawesi

Polisi Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lokasinya Dari Sumatera Hingga ke Sulawesi

Minyak Goreng/Ilustrasi--youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha. 

Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut, ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku terlibat. 

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini)

Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. 

"Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Helmy menjelaskan, pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

(BACA JUGA:Amien Rais Promosikan Menantunya Jadi Capres, Netizen: Mbok Leren Tho Mbah, Nggedabrus Ae)

Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan, masuk ke Makassar. 

"Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp14 ribu per liter, Rp13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah.

Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: