Dan dijelaskan Koswoyo, berdasarkan sidang adat yang sudah digelar ditingkat desa, pelaku yang merupakan warga Baru Manis dengan inisial JN (38) ini diminta membayar denda adat.
Denda adat yang harus dibayarkan sebesar 7 rial dengan rincian 2 rial dibayarkan kepada BMA dan 5 rial untuk korban.
“Kalau dirupiahkan mencapai Rp1,5 juta, jadi kasusnya sudah selesai, semoga dengan sanksi adat yang dikenakan akan memberikan efek jera pada pelaku,” tukasnya.