Regional

Lima Mahasiswi Direkam Saat Mandi Oleh Temannya Sendiri, Disebar di Medsos Dijual Rp200 Ribu

fin.co.id - 20/02/2022, 11:27 WIB

Ilustrasi - Mandi.

Peristiwa ini, kemudian terungkap ke aparat kepolisian dan langsung menangkap pelaku yang tenyata juga mahasiswa dan masih satu kampus dengan para korbannya.

Penangkapan ini diawali oleh Tim Cyber Crime Polres Majalengka yang mendapati unggahan tidak senonoh di media sosial, kemudian melakukan penyelidikan.

Terkait dengan motif pelaku merekam para mahasiswi, Kapolres mengungkapkan, ada rasa suka dari pelaku juga terdorong birahi.

Atas perbuatannya, kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.

ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Bahkan ada juga dugaan bahwa video terebut juga dijual seharga Rp200 ribu per file, dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Aksi mahasiswa rekam mahasiswi di Kabupaten Majalengka pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji. 

Admin
Penulis
-->