“Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?” tulis Giring., dikutiip 20 Februari 2022.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Tak haya itu, PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
Bahkan, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Eh pecundang nyali kambing kapan lu berani debat terbuka sama gue.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) February 20, 2022
Debat ttg persoalan yg lu posting juga boleh.
Bacot lu doang yg gede otak lu dikit. https://t.co/6o2cRb1iUV