News

Kasus Investasi Bodong: Pengacara Indra Kenz Dorong Polisi Proses Pemilik Binomo dan Afiliator Lainnya

fin.co.id - 19/02/2022, 07:23 WIB

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Indra Kenz, Wardiman Larosa meminta agar Bareskrim Polri memeriksa pula pemilik aplikasi Binomo serta Afiliator lainnya, bukan hanya memeriksa kliennya saja. 

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus investasi bodong aplikasi Binomo, yang menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz, ke tahap penyidikan. 

"Kami hargai tindakan Bareskrim tersebut," kata Wardaniman Larosa, di Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.

(BACA JUGA: Bareskrim Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Binomo ke Penyidikan, Indra Kenz Mangkir Panggilan Penyidik)

Wardaniman berharap besar polisi tak hanya memproses hukum kliennya saja. Pihaknya berharap polisi juga memproses pemilik Binomo.

"Kami harap Bareskrim juga segera mencari pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya, jangan hanya Indra Kenz saja," ujar Wardaniman.

"Iya, mestinya Binomo juga diproses," tegasnya.

(BACA JUGA: Pasrah, Indra Kenz Akhirnya Akui Binomo Aplikasi Ilegal: Saya Minta Maaf ke Pihak yang Dirugikan)

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma memasuki babak baru. Kini kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri saat Indra masih berada di Turki.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara kemarin. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat 18 Februari 2022. 

Admin
Penulis
-->