Bareskrim Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Binomo ke Penyidikan, Indra Kenz Mangkir Panggilan Penyidik

Bareskrim Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Binomo ke Penyidikan, Indra Kenz Mangkir Panggilan Penyidik

Ilustrasi Binomo.-Net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

(BACA JUGA:Update Pemuda Kena Peluru Nyasar di Kramat Jati, Polisi Tunjukkah Arah Peluru Datang )

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring, atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang pada hari Jumat 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.

Namun, yang bersangkutan tidah menghadiri panggilan penyidik alias mangkir. Alasannya tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

"Kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Anggota Perampok dengan Senjata Tajam Bermodus Transaksi COD)

Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra Kenz, penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.

(BACA JUGA:Ngeri! Istri Diduga Kesurupan, 'Burung' Suami Dipotong saat Bercinta, Warganet: Sunat 2 Kali)

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara