News . 19/02/2022, 07:59 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memiliki waktu 2 bulan untuk memilih, menunjuk dan mengumumkan siap yang akan menjadi Kepala Otoritas IKN Nusantara.
Pemberian tenggat waktu dua bulan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono di Jakarta, Jumat 18 Februari 2022 kemarin.
(BACA JUGA: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai Semester II-2022)
"Kewenangan penunjukan dan pengangkatan berada di tangan Presiden. Beliau pasti akan menunjuk figur yang paling tepat untuk mengemban tugas sebagai Kepala Otorita IKN yang pertama," kata Sidik.
Sidik mengatakan. sejauh ini susunan bentuk pemerintahan di IKN Nusantara juga belum diungkap ke publik.
Ia memastikan, bentuk pemerintahan juga diatur di UU IKN dan aturan turunannya yang saat ini menjadi prioritas.
(BACA JUGA: BRIN dan ORIPT Kembangkan Mobil Listrik Otonom untuk Transportasi di IKN Nusantara)
"Terkait organisasi otorita merupakan salah satu peraturan turunan yang diamanahkan oleh UU IKN. Itu juga salah satu peraturan prioritas, yang harus selesai maksimal 2 bulan setelah UU diundangkan," ungkapnya.
UU IKN sebelum diundangkan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penyusunan aturan turunan UU IKN, kata Sidik, tetap berjalan meski sedang digugat.
"(Penyusunan aturan turunan) Tetap jalan," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com