Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

fin.co.id - 18/02/2022, 15:13 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan cara licik Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp10,5 miliar.

(BACA JUGA: Keciduk di Tempat Biliar, Pelajar SMA Tega Bentak Kepala Dinas Pendidikan, Warganet: Efek Sekolah di Rumah)

Bahkan jaksa KPK sempat mendalami peran Mu'min Ali Gunawan. Misalnya saat Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi pada Selasa 17 November 2022 lalu.

Jaksa bertanya tentang laporan pajak Bank Panin apakah dilaporkan ke Mu'min Ali atau tidak. Dikatakan Herwidayatmo, laporan keuangan itu disampaikan ke direksi.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatmo mengeklaim Mu'min Ali tidak mengoreksi detail laporan tersebut. Menurut Herwidayatmo, Mu'min Ali hanya mengetahui secara umum.

(BACA JUGA: Cucu Jokowi Dilarikan ke RS, Gibran Rakabuming Batal Pimpin Upacara HUT Kota Solo? Ini Sosok Penggantinya)

Sementara itu, baik Mu'min Ali maupun Haji Isam, melalui kuasa hukumnya, kompak membantah memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Haji Isam melalui pengacara sekaligus Juru Bicaranya, Junaidi membantah hal tersebut. Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.

Sedangkan penasihat hukum Veronika, Samsul Huda menyatakan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan tersebut. 

Admin
Penulis