Nasional . 18/02/2022, 15:13 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami peran pemilik tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. 

Salah satu peran yang disoroti KPK terkait dugaan intervensi pemilik perusahaan dalam proses penghitungan pajak perusahaan. 

"Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 malam.

(BACA JUGA: Sunan Kalijaga Berdakwah dengan Wayang, Gus Baha: Dia Mantan Preman Jadi Wali, Tidak Tahu Hukum Islam)

Sejumlah konsultan pajak hingga kuasa wajib pajak telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Seperti Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Hingga saat ini lembaga antikorupsi terus menguatkan informasi dan bukti-bukti. Sejauh ini, kata Alex, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak. 

"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex.

(BACA JUGA: Keciduk Polisi, Pencuri Ini Malah Merengek Manggil Nama Ibunya: Mama, Mama)

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

(BACA JUGA: Menang Tipis dari India, Tim Putra Indonesia Lolos ke Semifinal BATC 2022)

Nama Haji Isam sebelumnya sempat beberapa kali muncul dalam persidangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang dibacakan jaksa dalam persidangan terungkap bahwa Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dijelaskan pada BAP bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar. 

Sedangkan, nama Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin juga berulang kali muncul dalam persidangan. Veronika Lindawati disebut sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang ditugaskan oleh Bank Panin untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com