Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi
KPK menyatakan tak segan menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi usai ditemukan bukti dalam proses penyidikan.
(BACA JUGA:Profil Singkat Sandy Tumiwa yang Lapor Ustad Khalid, Dari Mualaf hingga Jadi Napi Narkoba)
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.