Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

fin.co.id - 18/02/2022, 11:03 WIB

Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA: Profil Singkat Sandy Tumiwa yang Lapor Ustad Khalid, Dari Mualaf hingga Jadi Napi Narkoba)

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Admin
Penulis