Nasional . 18/02/2022, 11:03 WIB

Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Profil Singkat Sandy Tumiwa yang Lapor Ustad Khalid, Dari Mualaf hingga Jadi Napi Narkoba)

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com