Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

fin.co.id - 18/02/2022, 11:03 WIB

Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. 

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tak segan menjerat perusahaan BUMN itu usai ditemukan bukti dalam proses penyidikan.

"Itu nanti akan didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi, dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan, tentu akan kita kenakan terhadap korporasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 malam.

(BACA JUGA: Dahlan Iskan Bilang Sangat Gampang Jokowi Lanjut 3 Periode, DPR RI Pasti Setuju)

Ia menegaskan, KPK bakal tetap menelusuri keterlibatan PT Waskita Karya meski berstatus BUMN. Ia menyebut hal itu tidak akan mempengaruhi proses hukum nantinya.

"Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya," ujar Alex.

KPK, kata Alex, bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini. Ia menyatakan KPK tidak pernah menghalangi BUMN untuk menjadi tersangka korporasi.

(BACA JUGA: Dinilai Penistaan Agama, Netizen Cari Orang Ini, Diduga Pegawai Pertamina)

"Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap," tutur Alex.

Diketahui, KPK telah menahan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo pada Selasa, 11 Januari 2022. Adi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

(BACA JUGA: Rayuan PSG ke Kylian Mbappe: Gaji Fantastis Rp19,5 Miliar per Pekan)

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Admin
Penulis