Pro Kontra Pemakaman Dorce, MUI Singgung Jenazah Transgender: Ubah Kelamin Tak Diakui Dalam Islam!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis berikan tanggapan terkait pengurusan jenazah transgender
Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil
— cholil nafis (@cholilnafis) January 30, 2022
(BACA JUGA:Waduh! Deddy Corbuzier Pernah Punya 4 Istri Simpanan? Ayah Azka: Sampai Ribut, Dobrak Pintu Studio)
"Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya, dimaafkan semua kesalahannya dan dilipatkan gandakan semua amal baiknya, mendapatkan derajat husnul khotimah dan dijadikan surga sebagai tempat kembalinya," tulisnya.
"Lahul fatihah……," sambungnya.
Sontak kata almarhum yang ditulis oleh Gus Miftah mendapatkan reaksi beragam di kolom komentar.