Nasional . 16/02/2022, 18:22 WIB
Putusan tersebut, ujar HNW, tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.
Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, maupun penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman yang berlaku di negara hukum Indonesia,” jelas HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai tuntutan maksimal kepada predator seksual terhadap anak akan membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum berkeadilan serta keberpihakan pada korban.
Selain itu, ujar dia, hukuman maksimal berguna untuk mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan, sekaligus akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku sehingga Indonesia terbebas dari bahaya predator seksual terhadap anak.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com