Selain itu, motif pelaku tega memperkosa anak kandungnya itu juga karena pelaku kerap menonton video porno.
"Motifnya itu istri pelaku sudah tidak bisa memberinya kepuasan dan karena sering nonton video porno," terangnya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan ada hukuman tambahan itu sepertiga dari ancaman, karena pelaku merupakan ayah kandung atau orang terdekat korban," tandasnya (Rikhi Ferdian).