JAKARTA, FIN.CO.ID - Sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya bakal setara provinsi dengan kekhususan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945 yang mengenal adanya pemerintah daerah yang bersifat khusus.
"Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan," kata Tito, Rabu, 16 Februari 2022.
(BACA JUGA: Cek Ombak Capres 2024! Erick Tohir, LaNyalla, Muhaimin, Anies, Ridwan, Airlangga, Ganjar, Puan atau Prabowo )
Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejumlah daerah tersebut, memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Aceh misalnya, memiliki Wali Nangroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
(BACA JUGA: Didesak Cabut Aturan JHT, Respons Menaker Ida: Berat...)
DKI Jakarta, tidak memiliki DPRD kabupaten/kota dan wali kotanya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara Yogyakarta, gubernur dan wakilnya dipilih tanpa melalui proses pemilu.
Jabatan tersebut, diduduki olej Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.
Sedangkan kekhususan di Papua, memiliki UU Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus serta gubernur dan wakilnya merupakan putra daerah asli.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan," kata Tito.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito, misalnya kepala pimpinan disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, katanya, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq