Nasional . 15/02/2022, 13:31 WIB

Tok! Hakim Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Terbukti Perkosa 13 Santriwati

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan perkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwanti di Bandung. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

(BACA JUGA: Loh! Sidang 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Mendadak Ditunda, Terdakwa Terpapar Covid-19?)

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayay (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati

Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, denda Rp500 juta dan restitusi korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com