Nasional

Siap-siap! Besok Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kemenaker-Jamsostek di Seluruh Indonesia

fin.co.id - 15/02/2022, 16:12 WIB

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ribuan buruh bakal geruduk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kantor Pusat BP Jamsostek.

Aksi ribuan buruh menggeruduk dua kantor tersebut akan dilakukan, besok, Rabu, 16 Februari 2022.

Ribuan buruh yang bakal beraksi merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek.

(BACA JUGA: Desak Aturan JHT Dicabut, Abu Janda Sebut Menaker Ida Fauziyah Zalim!)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan aksi dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dia menilai Permenaker tersebut sangat merugikan  buruh. Sebab dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," katanya, Selasa, 15 Februari 2022.

(BACA JUGA: Puan Kritik Keras Kemenaker Soal JHT: Itu Bukan Dana dari Pemerintah, Itu Milik Pekerja)

Aksi rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan serta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Bahkan aksi tersebut juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," katanya.

 

Admin
Penulis
-->