Viral . 15/02/2022, 13:18 WIB

Loh! Sidang 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Mendadak Ditunda, Terdakwa Terpapar Covid-19?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan Laskar FPI ditunda.

Menurut keterangan, kedua terdakwa dikonfirmasi terpapar Covid-19. Terkait hal tersebut, Hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta angkat bicara.

Hal itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat mengikuti persidangan dari kediamannya di Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Heboh! Tuan Guru Bajang Diusir saat Foto di Sirkuit Mandalika, Endingnya Bikin Brimob Cium Tangan)

Penasihat hukum pun menjelaskan keduanya positif Covid-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari. 

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua mnyebut jika sidang akan kembali berlangsung secara virtual dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan pada Selasa minggu depan, 22 Februari 2022.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali Minggu depan 22 Februari sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif, dikutip dari Antara.

(BACA JUGA: Tega Banget! Perkara Uang Rp20 Ribu, Seorang Anak di Medan Membabi Buta Hingga Aniaya Ibunya Sendiri)

Diketahui, dua terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan mengaku aksi tembak-tembakan dengan laskar FPI adalah pengalaman yang pertama saat bertugas sebagai polisi.

Terdakwa kasus unlawful killing di Tol Jakarta-Cikampek ini menyebut selama menjadi polisi, tiak pernah sebelumnya mengalami peristiwa baku tembak.

(BACA JUGA: Meski Haikal Hassan Minta Maaf, Ruhut Tetap Ngotot Ngadu ke Kapolri: Setelah Ngebacot Berlaga Telmi!)

"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya) Yang Mulia. Baru kali ini," katanya saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Fikri juga mengaku kondisi batinnya kacau, saat terjadi peristiwa tersebut.

"Kacau, sangat kacau," jawab Fikri, saat ditanya hakim anggota Elfian tentang kondisi batinnya saat terjadi baku tembak dengan laskar FPI.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com