Viral . 15/02/2022, 14:57 WIB
"Saya sangat menyayangkan hakim tdk menjatuhi pidana mati kepada ybs. Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban," tulis akun @Hilmi28.
"vonis penjara seumur hidup eh, gataunya blm 10thn dalih berkelakuan baik,ramah& penyayang lalu pihak terdakwa ajukan banding. Pengadilan mengurangi hukum dalih HAM eh,menyusut ujungnya bebas dech,"@Ridanulantary1.
"kalau seumur hidup, lebih banyak kerugiannya, ngabisin uang negara," @chan1427672111
"Sangat di sayangkan ya..," @Satrianova7.
"Itu nanti dipenjara dijadiin pepes tuh ama penghuni lapas, pemerkosaan adalah kejahatan paling hina ( kata penghuni lapas), bisa jadi dubur sama alat kelaminya diolesin remason tuh sama penghuni lapas nantinya, yang ga kuat bisa stres lo itu," @Edi11118
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com