Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan

fin.co.id - 15/02/2022, 16:21 WIB

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan

Terdakwa Herry Wirawan saat tida di PN Bandung dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya 

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Admin
Penulis