"Bahkan dalam fatwa MUI disebutkan ula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian penyakit berat, maupun kecacatan permanen," ucanya
Dirinya pun mengatakan umat muslim perlu mendukung dan tidak perlu ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 guna peningkatan imunitas tubuh dalam mencapai Herd Immunity.
Penguasaan Iptek bagi ilmuwan muslim sangat penting guna menunjang penjaminan aspek kehalalan dan keamaan sediaan farmasi yang kita gunakan.
"perlu kerjasama yang baik antara ulama dan umaro' serta para pemangku keentingan dalam mendukung imlementasi UU Jaminan Halal guna menjamin produk halalan Thoyiban bagi umat islam," tutupnya.