News . 15/02/2022, 11:17 WIB

Bahas Vaksin dalam Prespektif Islam dan Science, Universitas Esa Unggul Gelar Kajian Keislamaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Bahkan dalam fatwa MUI disebutkan ula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian penyakit berat, maupun kecacatan permanen," ucanya

Dirinya pun mengatakan umat muslim perlu mendukung dan tidak perlu ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 guna peningkatan imunitas tubuh dalam mencapai Herd Immunity.

Penguasaan Iptek bagi ilmuwan muslim sangat penting guna menunjang penjaminan aspek kehalalan dan keamaan sediaan farmasi yang kita gunakan.

"perlu kerjasama yang baik antara ulama dan umaro' serta para pemangku keentingan dalam mendukung imlementasi UU Jaminan Halal guna menjamin produk halalan Thoyiban bagi umat islam," tutupnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com