Nasional

Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Begini Kata Kemendagri

fin.co.id - 14/02/2022, 17:03 WIB

Ilustrasi Gedung Kemendagri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan yang menyebut jika masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya diperpanjang di jawab Kemendagri.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. 

Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

(BACA JUGA: Hasil Tes di Mandalika, Fabio Quartararo Tak Puas dengan YZR-M1 dan Aspal Sirkuit)

Akmal menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Sebelumnya, Djohermansyah Djohan menyarankan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. 

Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. 

(BACA JUGA: Dalang Insiden Wadas Diperdebatkan, Andie Arief: Apa Benar Hasto PDIP di Balik Penambang Andesit?)

Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. 

Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. 

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Admin
Penulis
-->