News

Cara Unik KAI Ungkapkan Kasih Sayang Kepada Penumpang di Hari Valentine

fin.co.id - 14/02/2022, 09:06 WIB

Aksi pantomim dan pembagian souvenir kepada penumpang kereta api, dalam rangka peringatan hari valentine

(BACA JUGA: Cokelat Terlalu Mainstream, 3 Rekomendasi Makanan Lain untuk Hari Valentine)

Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.

"Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” pungkas Takdir Santoso.

Admin
Penulis
-->