Tangerang

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tangerang Selama PPKM Level 3...

fin.co.id - 12/02/2022, 15:02 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Mengeluarkan Instruksi Penerapan PPKM Level 3 di Wilayahnya.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi  Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. 

Sejumlah langkah guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang pun diambil.

Diantaranya, diberlakukannya Work From Office (WFO) pada sektor nonesensial  maksimal 25 persen.

(BACA JUGA: Update Cekcok Pasutri yang Berujung Pembunuhan di Tangerang, Keluarga: Korban dan Suami Terlihat Akur )

Di sektor esensial, kegiatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Pegawai yang telah divaksin wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu 12 Februari 2022. 

Selain itu, kegiatan usaha di tempat umum seperti tempat makan dibatasi hingga pukul 9 malam dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.

Pengunjung yang ingin makan di tempat, waktunyadibatasi maksimal 60 menit. 

"Begitu juga di pusat perbelanjaan atau mall dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen," katanya 

Selama PPKM level 3 kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah-rumah ibadah seperti masjid, musala, dan gereja juga dibatasi. 

(BACA JUGA: Makan Ternak Warga, Tiga Ekor Buaya Berkeliaran di Kali Cirarab Tangerang)

Kegiatan peribadatan secara berjamaah boleh dilakukan maksimal 50 persen dari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

"Dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," imbuhnya 

Zaki juga mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas COVID-19 di wilayahnya masing-masing selama proses penanganan dan pengendalian pandemi korona. 

Admin
Penulis
-->