"Untuk surat cutinya ditandatangani Karo SDM Polda Papua. Rencana setelah pulang cuti baru dihadapkan ke Satuan Polda Papua di Kotaraja untuk disebar ke setiap batalyon dan detasemen Brimob Polda Papua," terangnya.
Yustinus Alfredo Ulon (22) yang mengaku bersama-sama dengan korban pada Selasa (8/2/2022) malam.
Dia mengungkapkan, malam itu bersama dengan korban minum-minuman keras yang diracik dari 3 jenis minuman. Yaitu Vodka, Robhinson (RB), dan Bronson masing-masing 1 botol.
Acara minum-minuman keras itu dilakukan di rumah Yustinus Alfedo Ulon di jalan Brawijaya Merauke.
"Korban yang beli minuman," katanya.
Setelah minuman habis, Yustinus mengaku berencana membeli minuman lagi sehingga keluar dari rumah di jalan Brawijaya ke hotel yang ada di sekitar Taman Makan Pahlawan.
Namun Yustinus mengaku saat keluar rumah itu sudah dalam posisi mabuk berat. Dia mengaku tidak membonceng siapa-siapa.
"Perasaan saya tidak membonceng siapa-siapa. Tapi, tadi saya dikasih tahu kalau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP kalau saya membonceng korban," katanya.
Namun yang jelas, dirinya yang mengendarai motor. Yustinus juga mengaku tidak tahu apakah menabrak median jalan atau tembok.
Kini Yustinus menjalani perawatan di UGD RSUD Merauke.