. 11/02/2022, 17:40 WIB

Bos Warteg Nekat Perkosa Pegawainya, Berikut Fakta-faktanya

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Pelaku mengancam korban, ‘awas kalau teriak saya bunuh’,” kata Mustakim.

3. Pelaku Ingin Bunuh Diri

(BACA JUGA:Kesaksian Istri Terduga Teroris JI Bengkulu: RH Ditangkap Puluhan Orang Bersenjata Lengkap)

Pelaku mencoba untuk bunuh diri ketika digeruduk dan hendak diamankan warga bersam keluarga korban.

“Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri,” beber Mustakim.

4. Pelau Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Mustakim.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id