Implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.
Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.
(BACA JUGA: PUPR: 57.621 Rumah Siap Huni Belum Laku Terjual, Penyebabnya?)
Hal ini juga menjadi amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Sementara itu, pada penandatanganan kontrak payung Kamis, 10 Februari 2022 kemarin, sebanyak 41 kontraktor yang telah menandatangani kontrak payung e-katalog itu terdiri dari sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan.
Dari jumlah tersebut, 31 penyedia jasa dikhususkan untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).