Infrastruktur . 11/02/2022, 05:24 WIB
Implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.
Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.
(BACA JUGA:PUPR: 57.621 Rumah Siap Huni Belum Laku Terjual, Penyebabnya?)
Hal ini juga menjadi amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Sementara itu, pada penandatanganan kontrak payung Kamis, 10 Februari 2022 kemarin, sebanyak 41 kontraktor yang telah menandatangani kontrak payung e-katalog itu terdiri dari sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan.
Dari jumlah tersebut, 31 penyedia jasa dikhususkan untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id