(BACA JUGA: Lagi Berburu Babi, Pemburu Justru Tewas Tertembak Oleh Rekannya Sendiri di Sukabumi)
“Barang milik korban yang diambil, kendaraan, handphone, dan barang-barang berharga lainnya,” kata Anton.
Kepolisian yang menerima laporan adanya perampokan dan penganiyaan, langsung menurun tim ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan pengumpulan data, para pelaku bisa diamankan hari Rabu, 9 Februari 2022.
“Saat ini pelaku berinisial AP umur 20 tahun dan inisial RH umur 19 tahun sudah diamankan di Satreskrim Polres Cirebon.
(BACA JUGA: Wanita Ini Siksa Anak Calon Suaminya Hingga Alat Vitalnya Robek )
Turut diamankan sebagai barang bukti seperti dumble, handphone dan cutter yang digunakan untuk menganiaya korban.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, salah satu dari dua pelaku merupakan teman korban.
Dalam kasus tersebut, polisi masih mendalami motif dari kedua pelaku.
Sementara itu, Susi, Ketua RW setempat, insiden yang terjadi di lingkungnya tersebut, dipicu karena dendam pribadi.
“Motifnya dendam pribadi,” ucapnya kepada wartawan.