JAKARTA, FIN.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap puluhan warga desa Wadas, Jawa Tengah.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menyebut penangkapan terjadi saat warga sedang istighosah.
"Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama)," kata Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Februari 2022.
(BACA JUGA: Peringatan HPN 2022, Menko Airlangga: Pers Bantu Indonesia Selamat dari Hoaks Pandemi)
Adapun penangkapan disinyalir terkait penolakan warga atas proyek tambang batu andesit untuk keperluan bendungan Bener yang ada di dekat desa tersebut.
Zainal mengatakan, selain menangkap warga yang istighosah, aparat juga melakukan sweeping hingga ke rumah-rumah warga.
"Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga." kata Zainal.
(BACA JUGA: Ah Sedap! Ternyata Ini Resep Rahasia Rendang Khas Payakumbuh Ala Mama Fuji: Bikin Ketagihan)
Informasi ini disampaikan Zainal berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan yang menurutnya hanya berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy beralasan puluhan orang itu diangkut lantaran bertindak anarkistis dan menghalangi petugas.
"Ada 23 orang yang diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa, 8 Februari 2022.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq