Seiring pemulihan ini, lanjut Febrio, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021.
"Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun," pungkasnya.