Polisi Akan Berlakukan Kebijakan Malam Bebas Kerumunan, Cek Titiknya...

Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN), hingga kasus COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

Polisi Akan Berlakukan Kebijakan Malam Bebas Kerumunan, Cek Titiknya...
Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN). (Antara)

6. Kawasan Kemang

7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kawasan Kota Tua Jakarta

9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Berita Terkait