JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengakui ada penghuni kerangkeng manusia di kediamannya yang meninggal dunia.
"Enggak ngomong jumlah orang tapi bahwa ada yang meninggal iya (mengakui)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai meminta keterangan Terbit terkait temuan kerangkeng manusia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Komnas HAM menduga ada lebih dari tiga penghuni kerangkeng manusia yang diduga tewas. Hal itu bakal didalami nantinya.
(BACA JUGA: Ibu Guru SD Tewas Ditusuk Sang Mantan di Halaman Sekolahnya, Motifnya...)
"Nanti detailnya pascalaporan. Karena gini, ketika kita banyak mencari detail gitu enggak ada jaminan perlindungan saksi dan korban di lapangan. Kami muter terus di sana, ketika janji sudah mau dapat geser lagi, geser lagi (cari informasi)," ucap Anam.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi mengenai sejarah kerangkeng manusia dalam permintaan keterangan terhadap Terbit hari ini.
Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan tim pengelola kerangkeng, hingga mengkonfirmasi ihwal kabar penghuni yang tewas.
(BACA JUGA: Sebut Vaksin Cuma Bisnis, Babe Aldo Blak-blakan Ragukan Omicron: Itu Akibat Polusi Udara)
"Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut dan juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa," kata Beka.
Diketahui, kedatangan komisioner Komnas HAM ke Kantor KPK untuk meminta keterangan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Permintaan keterangan dilakukan di Kantor KPK lantaran Terbit berstatus tahanan lembaga antirasuah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
(BACA JUGA: Anak Mengalami Keluhan Pasca Vaksinasi?)
Seperti diberitakan, temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit mulanya diungkap Migrant CARE. Atas hal itu, Migrant CARE melaporkan Terbit ke Komnas HAM.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq