Catat ya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Ikut Alur Sesuai SE Kemenhub Terbaru

fin.co.id - 07/02/2022, 18:25 WIB

Catat ya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Ikut Alur Sesuai SE Kemenhub Terbaru

Situasi terminal penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali

9. Holding Area : PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan dibawa ke rumah sakit.

10. Exit Control Desk : PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik.

11. Pick Up Zone : PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan implementasi proses penanganan PPLN dengan tujuan wisata yang datang ke Bali sejalan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu kami juga akan tetap meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap proses yang dilalui demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pengguna jasa," pungkas Faik Fahmi.

Admin
Penulis