Bekap Korban dengan Kain Sarung Disemprot Parfum, Dua Pengangguran Coba Perkosa Wanita di Tangerang Dibekuk

fin.co.id - 04/02/2022, 13:30 WIB

Bekap Korban dengan Kain Sarung Disemprot Parfum, Dua Pengangguran Coba Perkosa Wanita di Tangerang Dibekuk

Ilustrasi - Firmansyah (38 tahun) diamankan bersama perempuan W (19 tahun) lantaran memalsukan dokumen kematian istri agar bisa menikah lagi.

Berbekal informasi itu polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang sama di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu pun saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Jati Uwung. 

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Keduanya sudah kita tangkap untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.

 

Admin
Penulis