Regional . 04/02/2022, 13:30 WIB
Berbekal informasi itu polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang sama di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu pun saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Jati Uwung.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Keduanya sudah kita tangkap untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com