Nasional

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi

Eks Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil ke MK.

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi
Ilustrasi IKN Nusantara di Penajem Paser Utara

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.

Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.

Berita Terkait