Catatan Dahlan Iskan . 03/02/2022, 08:49 WIB

Bayar Berapa

Penulis : Admin
Editor : Admin

Oleh : Dahlan Iskan

 

"Dikuasai" dan "menguasakan" tentu berbeda. Yang pertama ada unsur "pemaksaan". Yang

kedua, Anda sudah tahu: ada kerelaan.

Bahkan dalam kata ''dikuasai'', statu kepemilikan masih kabur. Sedang dalam kata 'menguasakan'' kepemilikannya jelas: di tangan yang menguasakan.

Mungkin itu juga yang dibanggakan pemerintah: bahwa kita sudah mengambil kembali kedaulatan udara kita. Sejak Januari 2022. Khususnya di provinsi wilayah Riau Kepulauan

(Batam-Bintan-Natuna dan sekitarnya).

Bahwa sebagian wilayah itu masih tetap dikuasai oleh Singapura itu soal lain. Yang jelas kepemilikannya sudah ada di Indonesia.

Yang masih tetap dikuasai Singapura itu: 29 persen dari seluruh wilayah udara yang dulu 100 persen dikuasai negara itu. Begitulah penjelasan juru bicara Kementerian Perhubungan.

Tertulis. Ada jejak digitalnya.

Rupanya tulisan ahli hukum Hikmahanto Juwana sangat mengusik pemerintah. Penjelasan

Kementerian Perhubungan tadi khusus untuk menanggapi pendapat guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu.

Pendapat itu memang beredar luas di medsos. Menghebohkan. Komentar pun berseliweran.

Kesan yang muncul: kita telah ditipu Singapura. Seolah kedaulatan udara sudah dikembalikan ke Indonesia, kenyataannya tidak begitu. Udara di bawah 37.000 kaki masih tetap dikuasai

Singapura.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com