Tembak-Tembakan dengan Laskar FPI, Briptu Fikri: Pengalaman yang...

fin.co.id - 02/02/2022, 15:05 WIB

Tembak-Tembakan dengan Laskar FPI, Briptu Fikri: Pengalaman yang...

Proses rekonstruksi kasus unlawful killing anggota Laskar FPI. Dua terdakwa kasus unlawful killing FPI sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Empat anggota FPI itu kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di dalam mobil, Fikri menerangkan insiden penembakan berlanjut setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas. 

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.

Dalam peristiwa di mobil polisi tersebut, dua anggota polisi, yaitu Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pun tewas tertembak di mobil polisi.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi