Raup Keuntungan Rp30 Juta, Polisi Amankan Pembuat Tahu Formalin
Seorang pelaku pembuat tahu berformalin asal Kelurahan Sukamelang, Subang berhasil diamankan polisi. Sejak Tahun 2019, ia sudah memproduksi tahu berformalin.
(BACA JUGA:Terungkap, Sosok Mahasiswi Menangis Pemeran Video Mesum di Bali )
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya.