(BACA JUGA:Terungkap, Sosok Mahasiswi Menangis Pemeran Video Mesum di Bali )
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya.