Raup Keuntungan Rp30 Juta, Polisi Amankan Pembuat Tahu Formalin

fin.co.id - 02/02/2022, 22:41 WIB

Raup Keuntungan Rp30 Juta, Polisi Amankan Pembuat Tahu Formalin

Pelaku pembuat tahu berformalin yang berhasil diungkap Polres Subang. Foto: pasundanekspres.co

(BACA JUGA:Terungkap, Sosok Mahasiswi Menangis Pemeran Video Mesum di Bali )

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.