Randa datang ke Bali hanya untuk melancong atau wisata.
"Artis ini datang ke Bali untuk melancong saja. Kami masih dalami penjualnya," katanya.
Kini Randa dan Arthur Augoest H Aruan akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia disangka lantaran memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.